PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TP. 2020/2021
PENERIMAAN SISWA BARU PPDB 2021

By Doni Maris Indra 06 Jun 2021, 22:26:01 WIB Pengumuman
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)  TP. 2020/2021

Gambar : Pengumuman PPDB SMA tahun Ajaran 2021/2022


PERSYARATAN PENERIMAAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMAN MUARA KELINGI  TP. 2020/2021

 

Dalam rangka merekrut siswa dan siswi baru yang potensial, maka SMAN MUARA KELINGI,  membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui beberapa jalur. Yakni; 1) jalur  zonasi; 2) jalur mutasi orang tua; 3) jalur afirmasi; 4) jalur PMPA (Prestasi) dan 5) jalur tes mandiri.

 

A. Jadwal Pelaksanaan

No

Tanggal

Kegiatan

Tempat

Ket

1

05 – 10 April 2021

Sosialisasi ke Sekolah

SMPN Muara Kelingi

 

2

19 – 21 April 2021

Pengambilan formulir

SMAN 03 Musi Rawas

Semua jalur

3

26 – 28 April 2021

Pengembalian Formulir

SMAN 03 Musi Rawas

Semua Jalur

4

29 April 2021

Pengumuan Hasil Seleksi

SMAN 03 Musi Rawas

Kecuali

Jalur Tes

5

24 Mei 2021

Tes Tertulis

SMAN 03 Musi Rawas

Jalur Tes

6

25 Mei 2021

Pengumuan Hasil Seleksi

SMAN 03 Musi Rawas

Jalur Tes

7

27 Mei 2021 –

05 Juni 2021

Registrasi (Daftar Ulang)

SMAN 03 Musi Rawas

Semua Jalur

 

B. Pola Seleksi dan Persyaratan

  1. Jalur Zonasi 
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi Formulir pendaftaran
  • Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  1. Jalur Mutasi Orang Tua
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi  rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi  Kartu Keluarga
  1. Jalur Afirmasi
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  1. Jalur PMPA
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan PMPA
  • Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)
  • Hafiz Al-Quran minimal 1 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
  • Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
  • Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
  • Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)
  1. Jalur Tes Mandiri
  • Warga  Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah.

Semua berkas dimasukan dalam Map biola  Laki-laki (biru) perempuan (merah)

Pendaftaran Ulang/ Wawancara Bersama Orang Tua/ Wali

Calon siswa yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada tanggal 27 April 2021 s.d 05 Mei 2021. Apabila calon siswa yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan, calon siswa dianggap mengundurkan diri. Pada saat daftar ulang tersebut calon siswa bersama orang tua/wali calon siswa wajib mengikuti wawancara. Wawancara tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi tentang keberadaan dan keadaan keluarga/orang tua, dan kesanggupan orang tua untuk bekerjasama dengan pihak sekolah dalam membina mereka sehingga diyakini calon siswa yang bersangkutan dapat mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa ada kendala yang berarti.

Hasil wawancara tidak mempengaruhi kelulusan siswa dalam proses Penerimaan Siswa baru, karena mereka yang diwawancara adalah yang sudah secara resmi dinyatakan lulus seleksi. Calon siswa yang diterima wajib mentaati pelaksanaan wawasan wiyata mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan oleh sekolah.

 

 

 

 

 

 

Muara Kelingi,  19 April 2021

Kepala Sekolah,

 

FAHMI HADIAN, S.Pd. M.Pd.

NIP 19751125 200012 1 002




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment