SAIDINA UMAR: Kelulusan di umumkan 2 Mei Melalui Website Sekolah, Tindak Tegas Siswa yang Melanggar
PENGUMUMAN KELULUSAN 2020

By Doni Maris Indra 01 Mei 2020, 22:42:05 WIB Pengumuman
SAIDINA UMAR: Kelulusan di umumkan 2 Mei Melalui Website Sekolah, Tindak Tegas Siswa yang Melanggar

Gambar : Susana Sekolah Pasca Pandemi Virus Corona


Muara Kelingi, Humassmansakel.id Siswa lulusan SMA / SMK / SLB  sederajat tahun ajaran 2019/2020 akan diumumkan pada hari Sabtu (2/5/2020). Penetapan tanggal kelulusan dalam Peraturan Menteri Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diteken 20 April lalu.

"Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat yang ditentukan tanggal 2 Mei 2020," ujar Kepala Sekolah SMAN Muara Kelingi Saidina Umar, M.Pd.Mat saat membuka Rapat Kelulusan Kelas XII secara Daring Via Whatsup kemarin , Kamis (30/4/2020).  

Saidina Umar mengatakan bahwa jumlah siswa yang akan lulus tahun 2020 ini sebayak 196 siswa, yaitu  100 dari jurusan IPA dan 96 dari jurusan IPS, pengumuman kelulusan akan diumumkan atau diberitahukan pada hari Sabtu, 02 Mei 2020. Mereka Akan mengetahui lulus atau tidak secara online melalui Website sekolah dengan alamat www.sman1kelingi.sc.id. Hal ini dilakukan sesuai perintah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi virus corona covid-19. "Pengumuman kelulusan SMA dilakukan secara online ," katanya.

Maka diharapkan kepada siswa lulusan Alumni tahun 2020, cukup melihat pengumuman kelulusan dirumah saja. Dengan melalui media Smartphone, Laptop, atau Komputer. Kepala Sekolah juga menghimbau kepada seluruh siswa untuk tetap didalam rumah apalagi tidak melanggar aturan dan tetap disiplin, seperti tradisi aksi kompoi dijalan dan tradisi mencoret baju dengan pewarna pilok. Saidina Umar menegaskan apabila ada salah satu siswa ketahuan melakukan hal itu, maka Sekolah tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 bahwa Pemerintah daerah  Diharapkan telah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 menyetujui pandemi covid-19 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/4171/SMA.1/Disdik.SS/2020 tanggal 23 April tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Tahun Ajaran 2019/2020.  Peniadaan UN ini menyetujui sebagai bentuk penerapan penjajakan fisik untuk mendorong peningkatkan penyebaran virus tersebut.  Sebagai gantinya, siswa lulus pada nilai rapor dan hasil tugas selama pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment